Cara Cek Data E-KTP Online Paling Mudah
Cek KTP Online – Sebagai warga negara yang telah berusia minimal 17 tahun, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP elektronik (e-KTP) merupakan sebuah kartu kependudukan baru yang telah dikeluarkan pemerintah dan didukung dengan sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi, sebab langsung terintegrasi dengan database kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.
Setiap penduduk tidak akan dapat memiliki KTP lebih dari 1 ataupun ber-KTP ganda, apalagi hingga rangkap banyak. Meskipun orang yang bersangkutan berpindah-pindah dari tempat tinggalnya bahkan keluar Kabupaten/Kota, Provinsi, ataupun Pulau sekalipun, maka NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya pun hanya satu (1).
Sistem ini dibuat pemerintah guna mengurangi kemungkinan seseorang bisa mempunyai KTP lebih dari 1 dengan tujuan yang tidak baik atau kriminal, misalnya seperti terorisme dan menyembunyikan diri dari adanya penangkapan polisi sebab melakukan korupsi.
Pemerintah telah merencanakan NIK yang ada dalam e-KTP akan diintegrasikan dengan identitas lainnya guna keperluan lain, misalnya: pembuatan SIM, Paspor, ataupun identitas yang lain. Saat ini sebagian banyak penduduk Indonesia telah memiliki e-KTP yang tersebar luas di seluruh daerah di Indonesia, karena pemerintah telah mengadakan proses pembuatan e-KTP secara masal pada tahun 2013.
Tetapi apakah kamu sudah mengetahui, NIK dalam e-KTP kamu sudah terdaftar dalam database kependudukan pusat ataupun belum? Sebagian besar orang awam kemungkinan belum tahu dan belum mengerti apakah e-KTP yang dimilikinya benar-benar asli ataupun palsu.
Dengan kemajuan teknologi yang telah semakin canggih, sebaiknya kamu mengetahui apakah NIK yang ada dalam e-KTP kamu sudah tersimpan dalam database kependudukan pusat ataupun belum, menggunakan cara cek KTP online.
Cara Cek Data e-KTP Online
Cek status e-KTP online gunanya untuk mengetahui apakah data dari kependudukan seseorang sudah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional secara benar ataupun belum.
Berikut cara cek e-KTP :
- Dengan cara akses langsung melalui website Pemerintah Daerah ataupun dinas terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dari tingkat kota/kabupaten. Hal ini dikarenakan 2 instansi tersebut berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melewati MENDAGRI atau Kementerian Dalam Negeri.
- Cara kedua yaitu menggunakan card reader e-KTP. Cara ini malah lebih mudah dan praktis sebab tidak menggunakan bantuan PC maupun komputer. Card reader akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP secara cepat, sehingga akan memudahkan cek data yang ada dalam e-KTP. Sayangnya, card Reader ini hanya dipakai oleh instansi terkait saja misal kantor Dinas Kependudukan serta kantor Catatan Sipil. Sehingga saat mengeceknya kamu harus mendatangi kantor instansi terkait tersebut.
- Cara ketiga yang sangat praktis yaitu cek e-KTP melewati applikasi Cek KTP ID & NIK Online yang dapat di cari dan di download secara gratis dari Google Play/App Store. Untuk pengecekan ini, sesudah mendownload App, lalu kamu bisa langsung memasukkan NIK dan klik Cari/Cek. Dalam hitungan detik, maka data lengkap identitas akan keluar.
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Setiap orang di dunia mempunyai Nomor Identitas (Single Identity Number / Personal Identity Number). Begitu juga di Indonesia, setiap warga negara wajib untuk mempunyai nomor identitas yang bernama NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan tertera di dalam Kartu Keluarga serta KTP.
(NIK) Nomor Induk Kependudukan yang ada di dalam e-KTP adalah nomor yang unik, khas, tunggal, dan melekat kepada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Negara Indonesia dan berlaku seumur hidup selamanya, yang telah diberikan Negara kepada penduduk. NIK akan dikenakan di setiap orang saat terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK tersebut tidak akan bisa dirubah hingga orang tersebut meninggal dunia.
Untuk mengetahui/ mengecek dari identitas seorang penduduk bisa dilihat dari Nomor Induk Kependudukannya (NIK). NIK seseorang tersebut ditentukan dan juga dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan serta Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Uraian NIK
NIK terdiri atas 16 digit angka, misal (ABCDEFDDMMYY9999) yang bisa diuraikan sebagai berikut :
- AB 2 Digit Awal Kode Provinsi
- CD 2 Digit Kedua Kode Kabupaten / Kotamadya
- EF 2 Digit Ketiga Kode Kecamatan
- DD 2 Digit Keempat Tanggal Lahir
- MM 2 Digit Kelima Bulan Lahir
- YY 2 Digit Keenam Tahun Lahir
- 9999 4 Digit Terakhir Nomor Register Kependudukan
Dari tabel di atas bisa diuraikan sebagai berikut :
1. 6 Digit pertama telah menunjukkan informasi tentang tempat yang mana NIK e-KTP tersebut diterbitkan, dengan sebuah perincian sebagai berikut :
a. 2 digit adalah kode provinsi
b. 2 digit adalah kode kota/kabupaten
c. 2 digit adalah kode kecamatan.
2. 6 Digit selanjutnya telah menunjukkan tanggal lahir dari pemilik e-KTP tersebut, dengan format berikut:
a. 2 digit adalah tanggal lahir
b. 2 digit adalah bulan kelahiran
c. dan 2 digit adalah tahun kelahiran.
3. 4 Digit terakhir telah menunjukkan nomor urut registrasi kependudukan, yang mana nomor urut registrasi ini sesuai pada urutan tanggal, bulan, serta tahun kelahiran yang sama dalam satu wilayah yang dimulai dari 0001.
Catatan: Khusus jenis kelamin perempuan, tanggal lahir ditambah dengan angka 40.
Berikut contoh NIK berdasar jenis kelamin:
1101011310780010 = jenis kelamin laki-laki, lahir dengan tanggal 13
9101015310710010 = jenis kelamin perempuan, lahir dengan tanggal 13
e-KTP kini berlaku seumur hidup, artinya bahwa kamu tidak perlu lagi memperpanjang KTP jika tidak ada perubahan data secara signifikan. Selain itu, pengecekan KTP elektronik ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan mengecek identitas pribadi kamu ataupun orang lain. Misalnya, kamu sedang melakukan bisnis online dan untuk menghindari penipuan dan lain sebagainya, kamu dapat mencari tahunya dengan melihat identitas nomor melalui cek KTP online.
Baca juga: